Catatan Kecil di Hari Pers Nasional



Rabu, 9 Februari 2011 ini Hari Pers Nasional diperingati untuk yang kesekian kali. Sebagai insan yang tidak terlepas dari keberadaan pers saya mencoba mencari tahu sedikit tentang pers Indonesia.

Lebih Dekat dengan Pers Indonesia

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 1999 menyebutkan bahwa pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2002 beberapa ayatnya menyatakan bahwa isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia. Isi siaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus, yaitu anak-anak dan remaja, dengan menyiarkan mata acara pada waktu yang tepat, dan lembaga penyiaran wajib mencantumkan dan/atau menyebutkan klasifikasi khalayak sesuai dengan isi siaran. Isi siaran juga wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu.

Isi siaran dilarang bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong. Isi siaran tidak boleh menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalah-gunaan narkotika dan obat terlarang. Isi siaran tidak diperkenankan mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan. Selain itu, isi siaran juga dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional.

Kode Etik Jurnalistik

Wartawan Indonesia telah menetapkan dan harus menaati Kode Etik Jurnalistik, yaitu:

Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Penafsiran
a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Penafsiran
Cara-cara yang profesional adalah:
a. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
b. menghormati hak privasi;
c. tidak menyuap;
d. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
e. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
f. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
g. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
h. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Penafsiran
a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Penafsiran
a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.

Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Penafsiran
a. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
b. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.

Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Penafsiran
a. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
b. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.

Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.

Penafsiran
a. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
b. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
c. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
d. “Off the record” adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.

Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Penafsiran
a. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
b. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.

Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Penafsiran
a. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
b. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.

Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Penafsiran
a. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
b. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.

Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Penafsiran
a. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.

Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers.
Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh
organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.

Dewan Pers

Membicarakan pers Indonesia berarti tidak terlepas dari keberadaan Dewan Pers. Lembaga Dewan Pers yang independen dibentuk berdasarkan perintah Undang-Undang Pers No. 40 tahun 1999. Pembentukan Dewan Pers adalah bagian dari upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional. Salah satu fungsinya adalah melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain.
"Pers dapat ditinggalkan pembaca jika tidak dapat meningkatkan mutu dan terlalu partisan," kata Ketua Dewan Pers Bagir Manan ketika berbicara pada Workshop Peningkatan Profesionalisme Wartawan Daerah di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Senin, 7 Februari 2011.



Kebebasan Pers


Terkait kebebasan pers, Albert Camus yang seorang novelis pernah mengatakan bahwa kebebasan pers dapat baik juga buruk. Namun jika pers tidak ada dalam sebuah negara, maka itu lebih celaka. Dalam konsep negara modern, pers diletakan pada pilar keempat, setelah eksekutif, yudikatif dan legislatif. Dalam konsep negara modern yang bercita-cita menegakkan negara yang berdemokrasi, kehadiran pers sangat penting dalam menjaga keseimbangan hukum, politik dan hak asasi manusia. Hal ini tentu sejalan dengan enam pokok pikiran pentingnya kemerdekaan pers, bahwa kemerdekaan pers unsur penting dalam negara demokratis, kemerdekaan pers menjamin transpransi, kemerdekaan pers mewujudkan hak asasi manusia, pers harus profesional dan terbuka dikontrol masyarakat.

Kebebasan Pers Indonesia

Bagaimana dengan kebebasan pers Indonesia? Pakar Komunikasi Politik Nasional, Prof Dr Tjipta Lesmana menilai bahwa kebebasan pers di Indonesia terlalu berlebihan atau "over dosis". Jika dibandingkan dengan beberapa negara lain, seperti Amerika Serikat dan Inggris, kebebasan pers di Indonesia dianggap paling besar dan seolah-olah tidak memiliki batasan.

Menurutnya, Undang-Undang Pers di Indonesia merupakan aturan pers yang paling bebas di seluruh dunia. Ia mengatakan, kebebasan pers yang dulu diperjuangkan ternyata banyak yang disalahartikan oleh sejumlah wartawan, dan justru membuat polemik di masyarakat. Tidak sedikit komunitas profesi yang menggugat pelaksanaan kebebasan pers, karena kurang mengedepankan tanggung jawab sosial. Hal ini diperparah dengan sejumlah berita yang dibuat oleh wartawan yang tidak berdasarkan fakta, tidak akurat, tidak berimbang, dan menyerempet prinsip praduga tak bersalah.

Seharusnya kebebasan pers juga memiliki batasan seperti di beberapa negara lain, misalnya yang berkaitan dengan keamanan nasional, rahasia negara, moralitas, dan sebagainya. Saat ini kedudukan pers seolah-olah lebih tinggi dibandingkan lembaga eksekutif, yudikatif dan legislatif. Pers dianggap menjadi pengawas atas sepak terjang ketiganya.

Terkait dengan kebebasan pers di era reformasi, terdapat dua isu besar yang sangat memprihatinkan, yaitu konglomerasi pers yang semakin menggurita dan netralitas pers yang kerap tumpul. Tumpulnya berita yang disajikan bisa disebabkan oleh pengaruh dari pemilik perusahaan pers yang berkoalisi dengan penguasa. Kebebasan pers yang over dosis ini tidak terlepas dari undang-undang yang memayunginya, yang saat pembuatan aturan tersebut, Indonesia sedang dilanda mabuk kebebasan pascarezim Suharto.



Catatan Kecil

Setelah mengetahui sekelumit tentang pers Indonesia, kita bisa menilai: "Sudah sejauh mana pers Indonesia menjalankan fungsinya?" Tidak perlu berpanjang lebar kalimat, saya hanya mengajak masyarakat Indonesia untuk memperhatikan kalimat-kalimat yang tercetak tebal. Sudahkah pers Indonesia seperti Undang-Undang di atas? Rasanya masih jauh panggang dari api!

Sekarang berpulang kepada masyarakat. Kita yang memiliki lembaran rupiah berhak untuk menentukan surat kabar, majalah, atau tabloit apa yang layak kita baca. Mau yang berisi gosip murahan atau informasi akurat? Kita yang memegang remote di depan televisi berhak memilih stasiun televisi yang nyaman kita tonton. Mau yang menampilkan sinetron kacangan atau dialog keilmuan? Kita yang memegang mouse saat berselancar di dunia maya berhak memilih situs atau website mana yang ingin kita klik! Mau yang memanjakan birahi atau menyejukkan ruhani? Apa yang terbanyak disiarkan, itulah pilihan masyarakat. Jadi, tidak salah kalau ada yang beranggapan bahwa pers merupakan cerminan sebuah masyarakat.

Sumber:
www.dewanpers.org
www.kompasiana.com/2010/05/26/mempertanyakan-kebebasan-pers-di-indonesia
www.mediaindonesia.com/read/2011/02/07
www.republika.co.id/berita/breaking-news/nasional/10/12/08/kebebasan-pers-di-indonesia-dinilai-over-dosis

Tidak ada komentar: