Harga Sebuah Persahabatan


Harga Sebuah Persahabatan

Judul Film: Mengejar Matahari
Sutradara : Rudi Soedjarwo
Skenario : Titien Wattimena
Produksi : SinemArt
Tahun : 2004
Pemain : Winky Wiryawan
Udjo
Fauzi Baadilla
Fedi Nuril

          Film ini mengisahkan persahabatan empat anak laki-laki. Mereka adalah Ardi (Winky Wiryawan), Apin (Udjo), Damar (Fauzi Baadila), dan Nino (Fedi Nuril). Ardi, seorang anak polisi, selalu tertekan karena disiplin keras ayahnya. Apin sejak kecil bercita-cita ingin menjadi sutradara. Damar yang hobi berkelahi, tidak pernah tahu ke mana ayahnya pergi. Nino adalah yang paling beruntung dibandingkan ketiga sahabatnya karena ia anak orang kaya dari keluarga yang harmonis.

         Persahabatan mereka mengalami guncangan ketika memasuki masa remaja. Kehadiran Rara (Agni P.)menjadi rebutan antara Ardi dan Damar. Keduanya sampai baku hantam karena hal itu. Guncangan mencapai puncak ketika Apin ditemukan mati terbunuh. Damar pun harus masuk penjara karena membunuh Obet, musuh keempat sahabat itu sejak kecil, yang telah membunuh Apin. Ardi akhirnya masuk Akademi Kepolisian sehingga Nino harus sendirian di perumahan tempat mereka tinggal sebelum akhirnya melanjutkan S-2 ke Amerika.

       Film ini luar biasa bagus. Menontonnya untuk yang kesekian kali pun akan tetap menarik sehelai benang di hati kita. Betapa berharganya sebuah persahabatan. Bahkan di dalam komunitas pertemanan remaja lelaki sekalipun. Namun sayangnya, ada potongan adegan yang –meskipun sekilas— kontrareality (tidak sesuai dengan kenyataan). Tokoh Rara diceritakan naik mikrolet 26 dengan jurusan Kampung Melayu-Bekasi lewat Tanah Abang. Bisa dibayangkan dari Kampung Melayu untuk menuju ke Bekasi kita harus melewati Tanah Abang. Tentu saja kurang masuk di akal, karena kenyataannya mikrolet tersebut tidak melewati Tanah Abang tetapi melewati Kali Malang.

4 komentar:

Anonim mengatakan...

dalam UU Energi, mmang tercantum bahwa subsidi energi untuk golongan tidak mampu...jadi Premium atau bbm bersubsidi untuk golongan tidak mampu...apakah tidak mampu = dhuafa ? anda sudah berbuat positif mencari tahu jawabannya apa istilah dan konktasi dhuafa.

pemilik mobil jelas bukan golongan tdk mampu, karena mobil termurah dan dibeli dng cicilan mensyartkan cicilan lebih besar dari rp 2,5 jt per bulan....padahal tenaga kerja di indonesia mayoritas brpendidikan maksimum smp (68%) atau bkerja dng status informal (62%). Mereka ini tingkat penghasilan atau upahnya tidak lebih dari Umr tertinggi di indonesia (utk jakarta sekitar rp 1,55 jt per bulan).

pemilik motor, banyak kaum lemah atau tdk mampu mendapatkan motor dng cicilan rp 500 rb per bulan.. banyak kita temui mnggunakannya utk ngojek dng pengasilan minim rp 25 sd 50 ribu per hari...jadi kemungkinan banyak mereka kaum tdk mampu.

yang jadi masalah, peraturan pemeintah yg menerjemahkan apa itu golongan tdk mampu dlm uu energi, tidak rinci memperjelas...sehingga mobil pun tdk dilarang bahkan tertulis dalam golongan yg boleh beli premium. Ini yg diperjuangkan saya ketika itu, hingga membuat draft perubahan peraturan pemerintah agar
jelas dan rinci...Tapi tdk mndapat persetujuan beliau yg berhak tandatangan....

Kalau saja pemerintah bulat sayu suara dlm peraturan subsidi bbm, kalau saja kaum mampu sadar subsidi bukan haknya, maa subsidi bbm tdk akan sejumlah eukivaen 40 juta KL atau hingga rp 190 trilyun. Dengan perturan yg lebih jelas dan sikap sadar diri kaum mampu, akan banyak dana dihemat dan daat dialihkan membangun lebih banyak instaladi listrik murah dan terbarukan, transportasi masal dlsb.

Bila tertarik mendalami lebih jauh situasi dan pemikiran yg lebih luas tntang itu, namun tdk mendapat cukup perhatian pers, mungkin bisa dilihat di www.darwinsaleh.com.

Mari kita berfastabikhulkhoirot....
waalaikumsalaaam wrwb

terima kasih

Unknown mengatakan...

AssWW...berikut kami sampaikan info Buku Potret Dhuafa Pekonomian Indonesia. Kita bersama tidak lain hanya bisa berikhtiar sebaik-baiknya, dengan menggunakan pengetahuan yg Allah berikan. Kiranya tidak satupun kita yang luput dari kekurangan berikhtiar, dan Allah Yang Mahasempurna. UU Energi dan peraturan turunannya sudah menyatakan bahwa subsidi energi ( dengan demikian termasuk subsidi BBM ) adalah untuk golongan tidak mampu. Permasalahannya adalah siapa dan apa itu golongan tidak mampu, kemungkinannya berkaitan dengan kaum dhuafa, yakni yg lemah. Kalau menggunakan proxy ukuran ekonomi, mereka adalah golongan berpendapatan rendah atau terendah di antara kaum yg bekerja. Latar belakang pendidikan yg rendah ( maksimum hanya tamat SMP), atau bekerja dengan hasil tidak pasti dan minim ( menurut BPS kaum pekerka sektor informal) diperkirakan adalah atribut yg ada pada kaum dhuafa. Sudah tentu, mereka pasti tidak punya mobil, walaupun cukup banyak mereka punya motor dng mencicil, dan banyak digunakan untuk mata pencarian tambahan dng mengojek. Kalau begitu, memang hakekat subsidi adalah untuk kaum yg lemah di antara kita. Pemilik mobil atau motor yg masih juga membeli premium, adalah bentuk penyimpangan penyaluran subsidi, mengingat menurut UU memang subsidi bbm itu untuk go.ongan dhuafa. Pemilik mobil jelas tidak bisa digolongkan dhuafa, demikian pula sebagian pemilik motor meski tdk semua.

Pemerintah memang harus satu suara, menegaskan dan merinci apa yg sudah diamanahkan UU Energi tenang subsidi. Selama belum satu suara, selama peraturan pelaksnaan UU dimaksud belum cukup rinci, selama itu pula mereka yg tidak berhak masih membeli premium. Padahal subsidi BBM adalah hak kaum dhuafa, demikian inti sari UU nya.

wassalam

Sent from my iPad

Unknown mengatakan...

AssWW...berikut kami sampaikan info Buku Potret Dhuafa Pekonomian Indonesia. Kita bersama tidak lain hanya bisa berikhtiar sebaik-baiknya, dengan menggunakan pengetahuan yg Allah berikan. Kiranya tidak satupun kita yang luput dari kekurangan berikhtiar, dan Allah Yang Mahasempurna. UU Energi dan peraturan turunannya sudah menyatakan bahwa subsidi energi ( dengan demikian termasuk subsidi BBM ) adalah untuk golongan tidak mampu. Permasalahannya adalah siapa dan apa itu golongan tidak mampu, kemungkinannya berkaitan dengan kaum dhuafa, yakni yg lemah. Kalau menggunakan proxy ukuran ekonomi, mereka adalah golongan berpendapatan rendah atau terendah di antara kaum yg bekerja. Latar belakang pendidikan yg rendah ( maksimum hanya tamat SMP), atau bekerja dengan hasil tidak pasti dan minim ( menurut BPS kaum pekerka sektor informal) diperkirakan adalah atribut yg ada pada kaum dhuafa. Sudah tentu, mereka pasti tidak punya mobil, walaupun cukup banyak mereka punya motor dng mencicil, dan banyak digunakan untuk mata pencarian tambahan dng mengojek. Kalau begitu, memang hakekat subsidi adalah untuk kaum yg lemah di antara kita. Pemilik mobil atau motor yg masih juga membeli premium, adalah bentuk penyimpangan penyaluran subsidi, mengingat menurut UU memang subsidi bbm itu untuk go.ongan dhuafa. Pemilik mobil jelas tidak bisa digolongkan dhuafa, demikian pula sebagian pemilik motor meski tdk semua.

Pemerintah memang harus satu suara, menegaskan dan merinci apa yg sudah diamanahkan UU Energi tenang subsidi. Selama belum satu suara, selama peraturan pelaksnaan UU dimaksud belum cukup rinci, selama itu pula mereka yg tidak berhak masih membeli premium. Padahal subsidi BBM adalah hak kaum dhuafa, demikian inti sari UU nya.

wassalam

Sent from my iPad

Unknown mengatakan...

AssWW...berikut kami sampaikan info Buku Potret Dhuafa Pekonomian Indonesia. Kita bersama tidak lain hanya bisa berikhtiar sebaik-baiknya, dengan menggunakan pengetahuan yg Allah berikan. Kiranya tidak satupun kita yang luput dari kekurangan berikhtiar, dan Allah Yang Mahasempurna. UU Energi dan peraturan turunannya sudah menyatakan bahwa subsidi energi ( dengan demikian termasuk subsidi BBM ) adalah untuk golongan tidak mampu. Permasalahannya adalah siapa dan apa itu golongan tidak mampu, kemungkinannya berkaitan dengan kaum dhuafa, yakni yg lemah. Kalau menggunakan proxy ukuran ekonomi, mereka adalah golongan berpendapatan rendah atau terendah di antara kaum yg bekerja. Latar belakang pendidikan yg rendah ( maksimum hanya tamat SMP), atau bekerja dengan hasil tidak pasti dan minim ( menurut BPS kaum pekerka sektor informal) diperkirakan adalah atribut yg ada pada kaum dhuafa. Sudah tentu, mereka pasti tidak punya mobil, walaupun cukup banyak mereka punya motor dng mencicil, dan banyak digunakan untuk mata pencarian tambahan dng mengojek. Kalau begitu, memang hakekat subsidi adalah untuk kaum yg lemah di antara kita. Pemilik mobil atau motor yg masih juga membeli premium, adalah bentuk penyimpangan penyaluran subsidi, mengingat menurut UU memang subsidi bbm itu untuk go.ongan dhuafa. Pemilik mobil jelas tidak bisa digolongkan dhuafa, demikian pula sebagian pemilik motor meski tdk semua.

Pemerintah memang harus satu suara, menegaskan dan merinci apa yg sudah diamanahkan UU Energi tenang subsidi. Selama belum satu suara, selama peraturan pelaksnaan UU dimaksud belum cukup rinci, selama itu pula mereka yg tidak berhak masih membeli premium. Padahal subsidi BBM adalah hak kaum dhuafa, demikian inti sari UU nya.

wassalam

Sent from my iPad