Tiga, enam, sembilan tahun lalu saya urus perpanjangan surat makam almarhum bapak di TPU cukup 10-15 menit kelar. Biaya 40-60 ribu.
Makam 22092016
Pilkada: Pencerdasan atau Pembodohan?
Durhaka Istri terhadap Suami
Hanya bisa mengelus hati ketika mendengar beberapa perempuan menyebut bahwa lelaki sekarang manja. Kesimpulan ini mereka dapatkan berdasarkan pengalaman mereka selama hidup dengan suami mereka. Saat ubin pecah, suami minta orang lain memperbaiki. Pompa air rusak, suami minta orang lain memperbaiki. Genteng bocor, suami minta orang lain memperbaiki. Padahal mereka berharap agar suami mereka melakukan sendiri.
Lho?
Bukankah suatu urusan harus diserahkan kepada ahlinya? Apa jadinya ketika suami
memaksakan diri untuk melakukan itu semua? Mengapa dulu kau tidak menikah
dengan tukang bangunan saja?
Bisa
saja suami paksakan diri untuk melakukan itu semua. Namun, apa jadinya? Ubin
yang tidak rata tentu tidak nyaman dan tidak aman. Pompa air belum benar badan
sudah pegal semua. Mau perbaiki genteng bocor malah menimbulkan kebocoran baru.
Syukur kalau tidak sampai terperosok atau jatuh dari atap rumah.
Mengapa
Nabi pernah bilang bahwa kebanyakan penghuni neraka adalah perempuan? Nah!
Jangan-jangan salah satu penyebabnya adalah ketidakmauan mereka mensyukuri
suaminya...
Reupload dari 25032017
Kata-Kataku (Quote)
Apapun yang terjadi, rumah adalah tempat kembali. Bagiku, rumah adalah tempat yang paling mendamaikan.
10052023
Kerap
terjadi, pekerjaan yang tidak dituntaskan segera dengan alas an apapun akhirnya
terlupakan. Subhanallah…
05032021
Mengapa
tukang bohong banyak pengikutnya? Karena di dalam darahnya menitis darah
Dajjal, Sang Pendusta. Jadi, dajjal kecil Namanya.
12012018
Lidah
memang lebih tajam daripada pisau. Namun, pisaulah yang bisa memotong lidah.
Bukan sebaliknya.
26062021
Karena
tindakan terlahir dari hati…
29102017
Jangan
mudah mencela kesalahan orang. Betapa mudah bagi Allah untuk menguji kita
dengan hal serupa. Kalau sudah begitu, pembenaran apa yang ingin kita
sampaikan?
07102017
“kalua
boleh jujur…”
Meman
gada yang melarang kita untuk jujur?
22092017
Saat
hak orang lain kita rampas, sering kita tidak (mau) menyadarinya.
Giliran
hak kita dirampas, reaksi kita laksana tidak pernah menjadi pelakunya.
26082017
Ada
yang telah berhijrah terpaksa Kembali karena kebutuhan ekonomi.
Ada
yang rezeki berlimpah terpaksa obat penenang dikonsumsi.
Saya
tidak lebih baik daripada mereka. Hanya ingin bertanya:
“Sebenarnya
apa yang kit acari?”
05082017
Terkadang
ada orang yang menyakiti diri sendiri demi meraih simpati.
01072017
(Sebenarnya) Mendidik itu Sederhana
"(Sebenarnya) Mendidik itu Sederhana"
Surat untuk Kartini
"Surat untuk Kartini"
Ibunda,
Suratmu telah lama kuterima
Telah lama pula kubaca
Namun, baru kali ini aku bisa membalasnya
Ceritamu mendidik masyarakat pribumi sangat menyadarkanku
Engkau tidak sekadar ingin memajukan kaum perempuan
Engkau ingin semua masyarakat tidak mampu maju bersamamu
Kegemaranmu menulis surat terhadap sahabat-sahabat
Menyadarkan aku bahwa engkau banyak membaca
Kemahirannu berbahasa asing mampu menyejajarkan dirimu dengan bangsa lain
Engkau tunjukkan keunggulan bangsamu di hadapan mereka
Kesempatan yang engkau dapat untuk melanjutkan pendidikan
Kau berikan pada seorang pemuda yang kelak juga menjadi pahlawan
Kami telah mengenalnya, Haji Agus Salim namanya
Kecintaanmu terhadap Tuhanmu tak perlu lagi diragukan
Kau pinta Kyai Soleh Darat untuk membuat terjemahan kitab sucimu
Ya, bagaimana kita bisa mengamalkan suatu ajaran jika tidak memahami
Sungguh engkau hamba Tuhan sejati, gelar tertinggi yang kau ingini
Kehidupanmu mencapai puncak kesempurnaan tatkala kau terima pinangan Bupati Rembang
Engkau tidak menolaknya meskipun dijadikan yang kesekian
Hingga nafasmu terhenti seusai kau tumpahkan darah untuk generasimu berikutnya
Ibunda,
Kutulis balasan surat ini dengan merah muka
Kebanyakan kami hanya mengingat kebayamu
Bukan perjuanganmu
Selamat Hari Raya Idulfitri 1445 H
Asalaamu'alaikum...
Saya sebagai pribadi yang penuh kelalaian mengucapkan:
"Selamat Hari Raya Idulfitri"
Mohon maaf atas segala kesalahan kepada siapa pun yang pernah berinteraksi dengan saya.
Wassalaam...
jgj
Kaos Legendaris
"Kaos Legendaris"
Selamat Jalan, Bu Tatiek!
Assalammu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh
Innalillahi Wa Inna illaihi Rojiun
Telah berpulang ke Rahmatullah salah satu guru terbaik SMA Negeri 75 Jakarta:
TATIEK PURWIANINGSIH BINTI ALM. MOCH KURDI
Hari : Ahad
Tgl : 07 April 2024
Pukul : 20.37 WIB
Mohon maaf apabila selama hidup almarhumah ada kesalahan.
Allahumma Laa Tahrimnaa Ajraha Walaa Taftinaa Ba'daha Waghfirlana Wa Laha
Aamiin
🤲
Anekdot "Jangan Gaduh!"
"Jangan Gaduh!"
Ada sebuah rumah besar. Di dalamnya terdapat 35 kamar. Suatu saat rumah tersebut kedatangan para maling. Diduga para maling bekerja sama dengan sebagian penghuni rumah. Karena para maling terlalu rakus, penghuni rumah yang lain pun terbangun.
Kita Hanya Bersandiwara
Keterpautan hati yang begitu lampau
belum yakinkan mesra antara kita
Akrab yang mengalir selama ini
ternyata hanya sebuah sandiwara dusta
Bila kukata cinta sepenuh jiwa
pun kaukata tanpa ada rasa makna
maka yang timbul hampa cinta yang lara
Kalau kubisik kasih sebersih putih
pun kaubisik tanpa ada hasrat merintih
bahkan yang ada pedih kasih yang perih
Jika kubilang sayang beribu bayang
pun kaubilang tanpa ada rindu menerjang
hingga yang hadir sunyi hati yang gersang
Kebersamaan raga yang kini makin meragu
mulai kalahkan hasrat di dalam dada
Dusta yang terbangun selama ini
usik hatiku bahwa kita hanya bersandiwara
Jakarta, 7 Februari 1999 - 7 Maret 2024
Sebuah Tanya
Kudengar suara tangis saudaraku
Dari mana tak kutahu
Suaranya parau
Tangisnya sendu
Saat kulihat raut wajahnya
Dari secercah sinar cahaya
Rautnya melas
Wajahnya pias
Lalu kurengkuh tubuhnya yang rapuh
Dari guncangan angin riuh
Tubuhnya luluh
Nafasnya luruh
Kau pun bisikkan dukamu padaku
Dari tak tahu kujadi tahu
Bisikmu kelu
Dukamu kelabu
Sayang kutak bisa jawabnya
Sebuah tanya dari cerita
Namun,
Tidak semua tanya berakhir jawab
Jakarta, 15 Februari 1998-2024
Catatan Kecil di Hari Pers Nasional

Rabu, 9 Februari 2011 ini Hari Pers Nasional diperingati untuk yang kesekian kali. Sebagai insan yang tidak terlepas dari keberadaan pers saya mencoba mencari tahu sedikit tentang pers Indonesia.
Lebih Dekat dengan Pers Indonesia
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 1999 menyebutkan bahwa pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2002 beberapa ayatnya menyatakan bahwa isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia. Isi siaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus, yaitu anak-anak dan remaja, dengan menyiarkan mata acara pada waktu yang tepat, dan lembaga penyiaran wajib mencantumkan dan/atau menyebutkan klasifikasi khalayak sesuai dengan isi siaran. Isi siaran juga wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu.
Isi siaran dilarang bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong. Isi siaran tidak boleh menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalah-gunaan narkotika dan obat terlarang. Isi siaran tidak diperkenankan mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan. Selain itu, isi siaran juga dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional.
Kode Etik Jurnalistik
Wartawan Indonesia telah menetapkan dan harus menaati Kode Etik Jurnalistik, yaitu:
Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Penafsiran
a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Penafsiran
Cara-cara yang profesional adalah:
a. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
b. menghormati hak privasi;
c. tidak menyuap;
d. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
e. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
f. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
g. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
h. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.
Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Penafsiran
a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.
Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Penafsiran
a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.
Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Penafsiran
a. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
b. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.
Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Penafsiran
a. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
b. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.
Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.
Penafsiran
a. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
b. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
c. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
d. “Off the record” adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.
Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Penafsiran
a. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
b. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.
Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Penafsiran
a. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
b. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.
Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Penafsiran
a. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
b. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.
Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Penafsiran
a. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.
Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers.
Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh
organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.
Dewan Pers
Membicarakan pers Indonesia berarti tidak terlepas dari keberadaan Dewan Pers. Lembaga Dewan Pers yang independen dibentuk berdasarkan perintah Undang-Undang Pers No. 40 tahun 1999. Pembentukan Dewan Pers adalah bagian dari upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional. Salah satu fungsinya adalah melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain.
"Pers dapat ditinggalkan pembaca jika tidak dapat meningkatkan mutu dan terlalu partisan," kata Ketua Dewan Pers Bagir Manan ketika berbicara pada Workshop Peningkatan Profesionalisme Wartawan Daerah di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Senin, 7 Februari 2011.

Kebebasan Pers
Terkait kebebasan pers, Albert Camus yang seorang novelis pernah mengatakan bahwa kebebasan pers dapat baik juga buruk. Namun jika pers tidak ada dalam sebuah negara, maka itu lebih celaka. Dalam konsep negara modern, pers diletakan pada pilar keempat, setelah eksekutif, yudikatif dan legislatif. Dalam konsep negara modern yang bercita-cita menegakkan negara yang berdemokrasi, kehadiran pers sangat penting dalam menjaga keseimbangan hukum, politik dan hak asasi manusia. Hal ini tentu sejalan dengan enam pokok pikiran pentingnya kemerdekaan pers, bahwa kemerdekaan pers unsur penting dalam negara demokratis, kemerdekaan pers menjamin transpransi, kemerdekaan pers mewujudkan hak asasi manusia, pers harus profesional dan terbuka dikontrol masyarakat.
Kebebasan Pers Indonesia
Bagaimana dengan kebebasan pers Indonesia? Pakar Komunikasi Politik Nasional, Prof Dr Tjipta Lesmana menilai bahwa kebebasan pers di Indonesia terlalu berlebihan atau "over dosis". Jika dibandingkan dengan beberapa negara lain, seperti Amerika Serikat dan Inggris, kebebasan pers di Indonesia dianggap paling besar dan seolah-olah tidak memiliki batasan.
Menurutnya, Undang-Undang Pers di Indonesia merupakan aturan pers yang paling bebas di seluruh dunia. Ia mengatakan, kebebasan pers yang dulu diperjuangkan ternyata banyak yang disalahartikan oleh sejumlah wartawan, dan justru membuat polemik di masyarakat. Tidak sedikit komunitas profesi yang menggugat pelaksanaan kebebasan pers, karena kurang mengedepankan tanggung jawab sosial. Hal ini diperparah dengan sejumlah berita yang dibuat oleh wartawan yang tidak berdasarkan fakta, tidak akurat, tidak berimbang, dan menyerempet prinsip praduga tak bersalah.
Seharusnya kebebasan pers juga memiliki batasan seperti di beberapa negara lain, misalnya yang berkaitan dengan keamanan nasional, rahasia negara, moralitas, dan sebagainya. Saat ini kedudukan pers seolah-olah lebih tinggi dibandingkan lembaga eksekutif, yudikatif dan legislatif. Pers dianggap menjadi pengawas atas sepak terjang ketiganya.
Terkait dengan kebebasan pers di era reformasi, terdapat dua isu besar yang sangat memprihatinkan, yaitu konglomerasi pers yang semakin menggurita dan netralitas pers yang kerap tumpul. Tumpulnya berita yang disajikan bisa disebabkan oleh pengaruh dari pemilik perusahaan pers yang berkoalisi dengan penguasa. Kebebasan pers yang over dosis ini tidak terlepas dari undang-undang yang memayunginya, yang saat pembuatan aturan tersebut, Indonesia sedang dilanda mabuk kebebasan pascarezim Suharto.

Catatan Kecil
Setelah mengetahui sekelumit tentang pers Indonesia, kita bisa menilai: "Sudah sejauh mana pers Indonesia menjalankan fungsinya?" Tidak perlu berpanjang lebar kalimat, saya hanya mengajak masyarakat Indonesia untuk memperhatikan kalimat-kalimat yang tercetak tebal. Sudahkah pers Indonesia seperti Undang-Undang di atas? Rasanya masih jauh panggang dari api!
Sekarang berpulang kepada masyarakat. Kita yang memiliki lembaran rupiah berhak untuk menentukan surat kabar, majalah, atau tabloit apa yang layak kita baca. Mau yang berisi gosip murahan atau informasi akurat? Kita yang memegang remote di depan televisi berhak memilih stasiun televisi yang nyaman kita tonton. Mau yang menampilkan sinetron kacangan atau dialog keilmuan? Kita yang memegang mouse saat berselancar di dunia maya berhak memilih situs atau website mana yang ingin kita klik! Mau yang memanjakan birahi atau menyejukkan ruhani? Apa yang terbanyak disiarkan, itulah pilihan masyarakat. Jadi, tidak salah kalau ada yang beranggapan bahwa pers merupakan cerminan sebuah masyarakat.
Sumber:
www.dewanpers.org
www.kompasiana.com/2010/05/26/mempertanyakan-kebebasan-pers-di-indonesia
www.mediaindonesia.com/read/2011/02/07
www.republika.co.id/berita/breaking-news/nasional/10/12/08/kebebasan-pers-di-indonesia-dinilai-over-dosis
Negeriku
NEGERIKU
Perlahan,
Sayup yang mendera dari menara-menara
Berubah menjadi gema
Bangunkan insan yang lena
Berikan embun kesejukan dalam pengharapan
Jadikan sebuah batu pijakan
Kalau hari telah menanti
Perlahan,
Kabut yang menyelimuti gunung-gunung
Mengasap menjadi awan
Hijaukan daun dan rerumputan
Berikan cerah keemasan dalam pergulatan
Jadikan tepi sebuah tujuan
Harus lalui ombak yang mendebur
Perlahan,
Karunia yang mencurah dari tebing-tebing
Menderu membentuk irama
Segarkan raga yang menua
Berikan arah jalan dalam kepulangan
Jadikan bumi sebagai persinggahan
Sampai hadapi senja yang menanti
Jakarta, 7 Februari 1999 - 4 Februari 2024
(sebuah renungan bagi mereka yang mendamba negeri yang hakiki)
Bedah Soal Bahasa Indonesia
Soal-soal berikut beserta kunci jawaban diunduh dari http://mashudismada.wordpress.com. Adapun pemuatannya di blog ini saya tambahi dengan pembahasan. Semoga bermanfaat!
21. Penulisan kata bercetak miring berikut ini yang tidak tepat terdapat pada
kalimat…
A. Warga kompleks membangun gedung pertemuan secara swadaya.
B. Pada saat pasca panen, harga gabah sering melorot.
C. Setiap bus antarpropinsi harus dalam kondisi laik jalan.
D. Banyak pelajar melakukan kerja sosial untuk mengisi liburan.
E. Para tunawisma di jembatan lama akan ditertibkan.
Pembahasan:
Kata bercetak miring pada kalimat A, B, C, dan E merupakan kata dengan imbuhan serapan/asing, yaitu swa-, pasca-, antar-, dan tuna-. Sebagaimana imbuhan yang lain, imbuhan ini dalam penulisannya harus melekat pada kata dasar yang diimbuhinya. Adapun kata kerja sosial merupakan frasa (gabungan kata/kata majemuk) dalam penulisannya memang harus dipisah.
JAWABAN : B
23. Bacalah wacana berikut dengan saksama!
Naiknya harga minyak dunia membuat pemerintah Indonesia dalam posisi sulit. Jika tidak mengikuti kenaikan harga minyak dunia tersebut, yaitu dengan menaikkan harga BBM dalam negeri, perekonomian Indonesia akan hancur. Sebaliknya, apabila menaikkan harga BBM, masyarakat menengah ke bawah akan mengalami kesulitan hidup. Akhirnya, pemerintah mengambil langkah berani, yaitu menaikkan harga BBM dengan memberikan kompensasi berupa subsidi langsung kepada masyarakat kecil.
Isi paragraf di atas seperti diungkapkan oleh peribahasa…
A. Malang tak boleh ditolak, mujur tak boleh diraih.
B. Bagaikan makan buah simalakama, dimakan ibu mati, tidak dimakan bapak mati.
C. Memakan hendak kentang, membeli hendak ubi.
D. Ingin buah manggis di hutan, masak ranum tergantung tinggi.
E. Mati anak berkalang bapak, mati bapak berkalang anak.
Pembahasan:
Maksud dari tiap-tiap peribahasa di atas adalah:
A. Nasib buruk tidak dapat dihindari, nasib baik tidak dapat dicari.
B. Pekerjaan yang sulit dilakukan, jika dilakukan pun akan berbahaya.
C. (belum diketahui artinya. Namun, besar kemungkinan berarti hendak mendapatkan sesuatu yang baik dengan pengorbanan yang tidak sepadan)
D. Menginginkan sesuatu yang sulit diperoleh.
E. Hendaknya antara bapak dan anak berkewajiban tolong-menolong.
JAWABAN : B
24. Bacalah Paragraf berikut dengan saksama!
Dalam suasana hening, hasil belajar akan menjadi maksimal. Itulah alasan mengapa lokasi dan ruang belajar didesain sedemikian rupa. Asrama yang dihuni oleh banyak siswa diusahakan jauh dari kebisingan lalu lintas. Lapangan basket dan tempat bermain tenis meja dijauhkan dari ruang-ruang kelas. Waktu menonton televisi bagi penghuni asrama juga diatur. Tamu atau masyarakat luar asrama dibatasi. Motor dan mobil tidak diizinkan masuk asrama pada pagi hari. Siswa tidak diizinkan makan pagi lewat pukul 7.30 WIB.
Kalimat tidak padu yang terdapat pada paragraf diatas adalah kalimat nomor …
A. Asrama yang dihuni oleh banyak siswa diusahakan jauh dari kebisingan lalu lintas.
B. Siswa tidak diizinkan makan pagi lewat pukul 7.30 WIB.
C. Waktu menonton televisi bagi penghuni asrama juga diatur.
D. Motor dan mobil tidak diizinkan masuk asrama pada pagi hari.
E. Itulah alasan mengapa lokasi dan ruang belajar di desain sedemikian rupa.
Pembahasan:
Kalimat pertama paragraf di atas merupakan kalimat utama. Ide pokok yang bisa diambil dari kalimat utama adalah kemaksimalan hasil belajar karena suasana hening. Berarti kalimat kedua dan seterusnya harus merupakan penjelas dari ide poko tersebut. Kalimat kedua, ketiga, keempat, kelima, dan keenam menjelaskan suasana hening yang didesain. Adapun kalimat ketujuh justru di luar konteks suasana hening. Jadi tidak padu dengan kalimat utama maupun kalimat penjelas lainnya.
JAWABAN : B
25. (1) Dapat pula dikemukakan bahwa dalam paragraf yang kohesif tidak terdapat
kalimat yang saling bertentangan. (2) Kohesif bermakna kepaduan. (3) Paragraf yang kohesif adalah paragraf yang hubungan antar kalimatnya padu atau berjalinan erat. (4) Kepaduan itu ditandai dengan terciptanya saling mendukung antara kalimat yang satu dengan kalimat yang lainnya. (5) Lebih jelas lagi dapat dikatakan bahwa paragaraf yang kohesif ditandai dengan tidak terjadinya saling mengingkari antara kalimat satu dengan kalimat lainnya.
Kalimat-kalimat tersebut akan menjadi paragraf yang padu apabila disusun dengan
urutan…
A. (2), (3), (5), (4), (1)
B. (1), (3), (5), (4), (2)
C. (5), (3), (2), (4), (1)
D. (2), (4), (5), (3), (1)
E. (2), (3), (4), (5), (1)
Pembahasan:
Untuk mengurutkan paragraf perlu ditentukan kata kunci yang bisa menunjukkan kita pada urutan kalimat yang tepat. Kata kohesif di kalimat (3) merujuk pada kata kohesif sebelumnya yang ada di kalimat (2). Frasa kepaduan itu di kalimat (4) merujuk pada kata padu di kalimat (3). Frasa lebih jelas lagi di kalimat (5) merupakan penekanan informasi di kalimat (4). Adapun kalimat (1) merupakan pengulangan dari kalimat (5) yang ditandai dengan penggunaan frasa dapat pula dikemukakan (pengulangan dapat dikatakan) dan saling bertentangan (pengulangan saling mengingkari). Artinya, secara berurutan kalimat itu adalah (2), (3), (4), (5), dan (1)
JAWABAN : E
33. Bacalah paragraf berikut dengan saksama!
Manajer perusahaan multiproduk itu berasal dari kalangan elit. Ia dalam manajemennya selalu menggunakan sistem kontrak.
Dalam paragraf di atas, terdapat kesalahan penulisan kata serapan, yakni…
A. manajer seharusnya manager
B. multiproduk seharusnya multiprodak
C. elit seharusnya elite
D. manajemen seharusnya managemen
E. sistem seharusnya sistim
Pembahasan:
Untuk mengetahui penulisan kata serapan yang tepat kita harus mengikuti beberapa aturan, di antaranya menyesuaikan dengan ejaan bahasa Indonesia, pelisanan, atau menyerap seutuhnya. Kata manager diserap menjadi manajer. Kata product diserap menjadi produk. Kata elite diserap menjadi elite. Kata management diserap menjadi manajemen. Kata system diserap menjadi sistem.
JAWABAN : C
38. Bacalah kalimat-kalimat berikut dengan saksama!
(1) Budaya jalan pintas adalah manifestasi etos kerja yang kurang baik.
(2) Seseorang yang memiliki etos kerja yang baik selalu mempunyai kemauan yang kuat untuk menghasilkan yang terbaik salam pekerjaannya.
(3) Ada orang yang memiliki etos kerja yang baik dan ada pula yang kurang baik.
(4) Sebaliknya, orang yang memiliki etos kerja yang kurang baik selalu mempunyai keinginan untuk mencari jalan termudah dalam melaksanakan suatu pekerjaan.
Keempat kalimat di atas dapat disusun menjadi paragraf yang baik dengan
urutan…
a. 3 – 2 – 4 – 1
b. 2 – 3 – 1 – 4
c. 4 – 2 – 3 – 1
d. 1 – 4 – 3 – 2
e. 2 – 4 – 3 – 1
Pembahasan:
Dari keempat kalimat di atas dapat kita tentukan yang menjadi kalimat utama adalah kalimat (3). Dengan pengembangan paragraf secara deduksi dapat kita susun sebagai berikut;
(3) Ada orang yang memiliki etos kerja yang baik dan ada pula yang kurang baik.
(2) Seseorang yang memiliki etos kerja yang baik selalu mempunyai kemauan yang kuat untuk menghasilkan yang terbaik salam pekerjaannya.
(4) Sebaliknya, orang yang memiliki etos kerja yang kurang baik selalu mempunyai keinginan untuk mencari jalan termudah dalam melaksanakan suatu pekerjaan.
(1) Budaya jalan pintas adalah manifestasi etos kerja yang kurang baik.
Kata-kata bercetak miring merupakan kata kunci yang mengaitkan antarkalimat tersebut sehingga dapat disusun menjadi runtut.
JAWABAN : A
47. Bacalah wacana berikut dengan saksama!
Seseorang yang menuntut ilmu sama halnya dengan mendaki gunung. Sewaktu mendaki, ada saja rintangan , seperti jalan yang licin yang membuat seseorang jatuh. Ada pula semak belukar yang sukar dilalui. Dapatkah seseorang melaluinya? Begitu pula bila menuntut ilmu, seseorang akan mengalami rintangan, seperti kesulitan ekonomi, kesulitan memahami pelajaran, dan sebagainya. Apakah seseorang sanggup melaluinya? Jadi, menuntut ilmu sama halnya dengan mendaki gunung untuk mencapai puncaknya.
Penalaran yang digunakan untuk menarik kesimpulan pada paragraf di atas adalah….
A. generalisasi
B. analogi
C. silogisme
D. sebab–akibat
E. akibat–sebab
Pembahasan:
Yang dimaksud dengan;
A. Generalisasai adalah mengambil kesimpulan berdasarkan data-data yang terbatas. Contoh generalisasi adalah; Nilai Bahasa Indonesia Arman 90. Nilai Bahasa Indonesia Bambang 85. Nilai Bahasa Indonesia Cici 95. Karena ketiga siswa tersebut berasal dari kelas yang sama, yaitu kelas XII, lalu kita menggeneralisasi bahwa nilai Bahasa Indonesia siswa kelas XII bagus-bagus.
B. Analogi adalah membandingkan dua hal yang sebenarnya sangat berbeda tetapi seolah-olah memiliki kemiripan. Paragraf soal membandingkan menuntut ilmu dengan mendaki gunung. Padahal keduanya sangat berbeda, ilmu dengan gunung apanya yang sama? Namun, keduanya memiliki kemiripan, yaitu sama-sma harus melalui rintangan.
C. Silogisme adalah mengambil kesimpulan berdasarkan pernyataan umum dan khusus. Contoh silogisme dapat dilihat pembahasan sebelumnya tentang silogisme. :-)
D. Sebab-akibat menampilkan kalimat sebab terlebih dahulu yang diikuti kalimat akibat. Bisa kalimat sebab sebagai kalimat utama dan beberapa kalimat akibat sebagai penjelasnya. Atau sebaliknya, beberapa kalimat sebab sebagai penjelas kemudian disimpulkan dengan satu kalimat akibat.
E. Akibat-sebab merupakan kebalikan sebab-akibat.
JAWABAN : B
Ehmmm... sudah dulu, ya! Jangan banyak-banyak, nanti malah susah memahaminya. Sedikit tetapi paham itu lebih baik. Jangan lupa meyakinkan diri bahwa Allah akan memberikan kesuksesan sesuai dengan upaya yang sudah kita lakukan... Selamat mempersiapkan diri menghadapi Asesmen Sekolah!
***
diunggah ulang Ahad, 28 Januari 2024
Balada di Ibukota
Malam kemarin mendapat telepon dari seorang kenalan yang berprofesi sebagai pedagang keliling gambar/lukisan tiga dimensi. Ia saat itu sudah beberapa hari berada di Cipayung, terkena razia satpol pp. Intinya, dia meminta bantuan supaya bisa dipulangkan. Sang istri sudah mengusahakannya melalui pembuatan surat-surat pengantar dan keterangan dari RT, RW, dan kelurahan. Namun, dia mengalami hambatan di instansi yang terakhir. Suaminya tidak mempunyai KTP. Kalau mau dibuatkan gratis tentunya si empunya nama harus ada. Akhirnya ada 'tawaran' dari pihak tertentu untuk memudahkan (Saya kurang begitu jelas, apakah untuk membuat KTP tembak atau untuk surat keterangan domisili/warga). Syaratnya, ada uang Rp. 150.000.Sepintas uang dengan nominal seperti itu tidaklah seberapa. Namun, bagaimana dengan sepasang suami istri tersebut? Sang suami hanya seorang pedagang keliling, sedangkan sang istri hanya seorang penyapu jalan. Uang di tangan yang tak seberapa sudah habis untuk transportasi dan tetek bengek saat mengurus surat-surat. Sunguh terharu mendengarkan penuturan sang istri yang begitu gigih mengusahakan kepulangan suaminya tetapi tetap menjalankan kewajibannya sebagai penyapu jalan di dekat Rumah Sakit Persahabatan. Termasuk di pagi hari tadi saat saya menemuinya.
Di sore harinya sang suami sudah menelepon. Ia mengucapkan terima kasih. Ia sudah bisa pulang. Alhamdulillah...
Soal Pemimpin
Soal Pemimpin
Ini benar-benar soal, soal terkait pemimpin. Bacalah secara saksama. Sertakan akal dan pikiran yang jernih. Mudah-mudahan kita bisa menjawabnya dengan benar. Berikut ini soalnya:








.jpg)


