Makam 22092016



Tiga, enam, sembilan tahun lalu saya urus perpanjangan surat makam almarhum bapak di TPU cukup 10-15 menit kelar. Biaya 40-60 ribu.

Sekarang buat pengantar dari TPU antre sampai 1jam. Setelah itu ke Kantor Lurah dibuatkan form untuk pembayaran di Bank DKI. Sebenarnya ada mesin gesek untuk Bank DKI tetapi berhubung petugas yang melayani tidak tahu passwordnya, terpaksa harus ke bank langsung.
Dari bank kembali ke kantor lurah buat ambil surat izin nya sekaligus tanda tangan pengambilan. Biaya 40 ribu + materai 5 ribu.
Selesai pukul 13.30, Artinya butuh waktu 3,5 jam. Ini yang disebut pelayanan satu pintu atau satu atap? Untung cuaca mendung mendukung...

Pilkada: Pencerdasan atau Pembodohan?


Tulisan lama tetapi saya angkat lagi karena menyambut Pilpres 2024.

Pascareformasi, berita tentang pemilihan kepala daerah nyaris menjadi menu harian masyarakat. Saat prareformasi, pemberitaan mengenai pemilihan umum hanya berlangsung lima tahun sekali. Namun, meskipun frekuensi pemberitaan bertambah tetapi kualitas pencerahan terhadap masyarakat akan sistem pemilihan yang sehat masih sangat memprihatinkan. Kerangka tulisan ini sebenarnya sudah saya buat saat pemilu presiden 2009 lalu. Belum 'sempat' dikembangkan, sudah berlangsung pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI pada Rabu, 11 Juli 2012. Bahkan, selepas pemilihan presiden 2014 kemarin pun, kerangka ini tak jua berkembang. Sekarang saya paksakan untuk mengembang meskipun masih jau dari sempurna. Mudah-mudahan bisa menjadi bahan pertimbangan masyarakat saat pemilihan kepala daerah maupun pemilihan wakil rakyat maupun presiden ke depannya.

Media, baik elektronik maupun cetak, tak pelak lagi menjadi corong utama dalam sosialisasi pesta demokrasi. Selama ini masing-masing media membanggakan diri sebagai media pemberi informasi yang paling berimbang, netral, dan objektif. Kenyataannya? Anda tahu sendirilah… Apalagi jelang pesta rakyat 2014 sudah banyak pemilik media mencalonkan diri menjadi wakil partai maupun calon presiden. Jadi, jangan heran jika pemberitaan di Metro TV penuh dengan prestasi Surya Paloh, TV One dan ANTeve tidak ada kritik untuk Aburizal Bakrie, MNC Group (MNC TV, RCTI, dan Global TV) sarat dengan kehebatan Harry Tanoesudibjo.

Pemberitaan di media (khususnya tentang pemilu) tentunya tidak terlepas dari syahwat politisi maupun pengamat politik. Jangan pernah berharap kepada politisi untuk bisa berbicara objektif. Bahkan, di saat partainya salah sekalipun. Dalam segala kondisi, partainya selalu yang terbaik. Bukankah tidak ada pabrik kecap yang mengatakan bahwa kecapnya adalah nomor dua? Pengamat pun sarat dengan kepentingan. Berkoar-koar dengan berapi-api saat menjadi pengamat. Begitu terjun menjadi politisi seperti habis dikebiri.

Sekarang juga sedang gencar dikampanyekan 30% kuota untuk perempuan. Bahkan diharapkan calon-calon wakil rakyat berjenis kelamin perempuan bisa ditempatkan pada nomor urut atas. Sepintas aturan tersebut menguntungkan perempuan. Senyatanya aturan tersebut justru memecah/membagi suara untuk perempuan. Ambil contoh jika pemilih Laki-laki sebanyak 12 orang dan pemilih Perempuan sebanyak 12 orang dengan kandidat 3 orang Laki-laki dan 1 orang perempuan. Seharusnya jika fanatik gender, hasil yang diperoleh adalah 4 suara untuk masing-masing kandidat laki-laki dan 12 suara utuh untuk kandidat perempuan. Realitasnya tidak begitu. Kandidat perempuan tetap tidak mampu mengungguli laki-laki. Bukankah ini berarti, kaum perempuan sendiri lebih mempercayakan amanatnya kepada kaum laki-laki? Mengapa harus dipaksakan memilih sesama perempuan? Sebuah upaya nyata yang membabi buta untuk mengeluarkan para ibu dari surganya (rumah).

Kesempatan berikut inginnya saya membahas kampanye berekses negatif (black campaign, sampah spanduk poster dll, pelanggaran lalin), Panwaslu tidak netral, Artis mengungguli politisi? Artis bebas KKN?, DPT bermasalah, Gagal nyaleg jadi gila, dan Politisi senior plin-plan bermuka dua. Kapan-kapan, ya?



Durhaka Istri terhadap Suami

 

    Hanya bisa mengelus hati ketika mendengar beberapa perempuan menyebut bahwa lelaki sekarang manja. Kesimpulan ini mereka dapatkan berdasarkan pengalaman mereka selama hidup dengan suami mereka. Saat ubin pecah, suami minta orang lain memperbaiki. Pompa air rusak, suami minta orang lain memperbaiki. Genteng bocor, suami minta orang lain memperbaiki. Padahal mereka berharap agar suami mereka melakukan sendiri.

    Lho? Bukankah suatu urusan harus diserahkan kepada ahlinya? Apa jadinya ketika suami memaksakan diri untuk melakukan itu semua? Mengapa dulu kau tidak menikah dengan tukang bangunan saja?

    Bisa saja suami paksakan diri untuk melakukan itu semua. Namun, apa jadinya? Ubin yang tidak rata tentu tidak nyaman dan tidak aman. Pompa air belum benar badan sudah pegal semua. Mau perbaiki genteng bocor malah menimbulkan kebocoran baru. Syukur kalau tidak sampai terperosok atau jatuh dari atap rumah.

    Mengapa Nabi pernah bilang bahwa kebanyakan penghuni neraka adalah perempuan? Nah! Jangan-jangan salah satu penyebabnya adalah ketidakmauan mereka mensyukuri suaminya...

😇

Reupload dari 25032017


Kata-Kataku (Quote)


Apapun yang terjadi, rumah adalah tempat kembali. Bagiku, rumah adalah tempat yang paling mendamaikan.

10052023

 

Kerap terjadi, pekerjaan yang tidak dituntaskan segera dengan alas an apapun akhirnya terlupakan. Subhanallah…

05032021

 

Mengapa tukang bohong banyak pengikutnya? Karena di dalam darahnya menitis darah Dajjal, Sang Pendusta. Jadi, dajjal kecil Namanya.

12012018

 

Lidah memang lebih tajam daripada pisau. Namun, pisaulah yang bisa memotong lidah. Bukan sebaliknya.

26062021

 

Karena tindakan terlahir dari hati…

29102017

 

Jangan mudah mencela kesalahan orang. Betapa mudah bagi Allah untuk menguji kita dengan hal serupa. Kalau sudah begitu, pembenaran apa yang ingin kita sampaikan?

07102017

 

“kalua boleh jujur…”

Meman gada yang melarang kita untuk jujur?

22092017

 

Saat hak orang lain kita rampas, sering kita tidak (mau) menyadarinya.

Giliran hak kita dirampas, reaksi kita laksana tidak pernah menjadi pelakunya.

26082017

 

Ada yang telah berhijrah terpaksa Kembali karena kebutuhan ekonomi.

Ada yang rezeki berlimpah terpaksa obat penenang dikonsumsi.

Saya tidak lebih baik daripada mereka. Hanya ingin bertanya:

“Sebenarnya apa yang kit acari?”

05082017

 

Terkadang ada orang yang menyakiti diri sendiri demi meraih simpati.

01072017

(Sebenarnya) Mendidik itu Sederhana



"(Sebenarnya) Mendidik itu Sederhana"

Ingin anak taat kepada Allah?
Anda harus taat kepada Allah.
Ingin anak menjaga aurat?
Anda harus menjaga aurat.
Ingin anak hormat terhadap yang lebih tua?
Anda harus hormat terhadap yang lebih tua.
Ingin anak bersikap disiplin?
Anda harus bersikap disiplin.
Ingin anak menuju sorga?
Anda harus menuju sorga.
Tidak ingin anak bersikap kasar?
Anda jangan bersikap kasar.
Tidak ingin anak berkata kotor?
Anda jangan berkata kotor.
Tidak ingin anak merokok?
Anda jangan merokok.
Tidak ingin anak berbohong?
Anda jangan berbohong.
Tidak ingin anak ke neraka?
Anda jangan ke neraka.

Jakarta, 29 Juli 2017 - 2 Mei 2024

Surat untuk Kartini

"Surat untuk Kartini"

Ibunda, 

Suratmu telah lama kuterima

Telah lama pula kubaca

Namun, baru kali ini aku bisa membalasnya


Ceritamu mendidik masyarakat pribumi sangat menyadarkanku

Engkau tidak sekadar ingin memajukan kaum perempuan

Engkau ingin semua masyarakat tidak mampu maju bersamamu


Kegemaranmu menulis surat terhadap sahabat-sahabat

Menyadarkan aku bahwa engkau banyak membaca

Kemahirannu berbahasa asing mampu menyejajarkan dirimu dengan bangsa lain

Engkau tunjukkan keunggulan bangsamu di hadapan mereka


Kesempatan yang engkau dapat untuk melanjutkan pendidikan

Kau berikan pada seorang pemuda yang kelak juga menjadi pahlawan

Kami telah mengenalnya, Haji Agus Salim namanya


Kecintaanmu terhadap Tuhanmu tak perlu lagi diragukan

Kau pinta Kyai Soleh Darat untuk membuat terjemahan kitab sucimu

Ya, bagaimana kita bisa mengamalkan suatu ajaran jika tidak memahami

Sungguh engkau hamba Tuhan sejati, gelar tertinggi yang kau ingini


Kehidupanmu mencapai puncak kesempurnaan tatkala kau terima pinangan Bupati Rembang

Engkau tidak menolaknya meskipun dijadikan yang kesekian

Hingga nafasmu terhenti seusai kau tumpahkan darah untuk generasimu berikutnya


Ibunda, 

Kutulis balasan surat ini dengan merah muka

Kebanyakan kami hanya mengingat kebayamu

Bukan perjuanganmu

Selamat Hari Raya Idulfitri 1445 H

 


Asalaamu'alaikum...

Saya sebagai pribadi yang penuh kelalaian mengucapkan:


"Selamat Hari Raya Idulfitri"

Mohon maaf atas segala kesalahan kepada siapa pun yang pernah berinteraksi dengan saya.

Wassalaam...


jgj

Kaos Legendaris

 "Kaos Legendaris"

Sepasang kaos yang saya beli di kala saya masih tipis, baik body maupun dompet. Saya beli di trotoar Jatinegara Plaza (JP) sebelum menjadi saksi bisu kebrutalan massa pada kerusuhan 1998. Saya beli saat bekerja di pabrik. Jadi sekitar tahun 1995. Berarti usianya sudah 26 tahun sekarang. Wow!
Yang berwarna krem sudah hampir dipensiunkan di awal baru beli karena noda aspal. Saat itu pagi saat berangkat ke pabrik naik PPD 43 yang miring ke kiri, tas saya jatuh. Saya yang berdiri di pintu refleks turun untuk mengambil. Saya lupa kalau bus sudah berjalan...
Saya jatuh telentang di aspal. Alhamdulillah, Allah Mahabaik. Tidak ada kendaraan yang menggilas saya. Saking shocknya, saya kembali pulang tidak jadi bekerja. Kaos krem yang saya kenakan pun penuh dengan warna aspal.
Herannya sudah beberapa kali dicuci noda bekas aspalnya tidak juga hilang. Sempat terpikir untuk membuangnya saja. Memalukan sekali memakai kaos bernoda aspal. Cukup orangnya saja yang bernoda. Kaosnya jangan...
Akhirnya si biru yang biasa saya kenakan untuk pergi-pergi. Karena ia masih terlihat pantas tanpa noda. Adapun si krem hanya untuk di rumah. Ya, meskipun bernoda tetapi bahannya cukup nyaman.
Kini keduanya masih menemani saya di rumah. Kerah si biru sudah brodol. Ia tidak lagi boleh keluar rumah. Noda si krem sudah hilang karena terus-menerus dicuci. Kerahnya pun masih utuh, tapi juga tidak boleh keluar rumah. Kenapa? Karena... Bodyku yang dulu M sekarang XXL!
🤗
*Hikmahnya apa, ya?

Selamat Jalan, Bu Tatiek!


Assalammu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh


Innalillahi Wa Inna illaihi Rojiun 

Telah berpulang ke Rahmatullah salah satu guru terbaik SMA Negeri 75 Jakarta:


TATIEK PURWIANINGSIH BINTI ALM. MOCH KURDI


Hari   : Ahad

Tgl     : 07 April 2024

Pukul : 20.37 WIB


Mohon maaf apabila selama hidup almarhumah ada kesalahan.

Allahumma Laa Tahrimnaa Ajraha Walaa Taftinaa Ba'daha Waghfirlana Wa Laha

Aamiin

🤲

Anekdot "Jangan Gaduh!"


"Jangan Gaduh!"

Ada sebuah rumah besar. Di dalamnya terdapat 35 kamar. Suatu saat rumah tersebut kedatangan para maling. Diduga para maling bekerja sama dengan sebagian penghuni rumah. Karena para maling terlalu rakus, penghuni rumah yang lain pun terbangun.

"Maling...!" teriak sebagian penghuni rumah.
"Mereka bukan maling. Mereka tamu," bela sebagian penghuni lain yang bekerja sama dengan para maling.
Mereka terus berdebat hingga timbul keributan. Kemudian datanglah Kepala Kampung.
"Sudah, jangan gaduh!" katanya. Para maling dan penghuni rumah pendukungnya tersenyum lebar. Sebagian penghuni rumah yang lain juga tersenyum. Tersenyum kecut.
Dalam hati mereka bergumam, "Memangnya kalau rumah kita kemalingan cukup diam saja, ya? Yang melarang pemilik rumah untuk berteriak itu siapa, sih? Malingnya juga, bukan?"
THE END

Jakarta, 3 Oktober 2017
diunggah ulang pada Ahad, 24 Maret 2024
*Siapa itu yang bilang, "Jangan gaduh!"?

Kita Hanya Bersandiwara

 


"Kita Hanya Bersandiwara"

Sedikit mengenang kisah yang telah lalu...

Keterpautan hati yang begitu lampau
belum yakinkan mesra antara kita
Akrab yang mengalir selama ini
ternyata hanya sebuah sandiwara dusta

Bila kukata cinta sepenuh jiwa
pun kaukata tanpa ada rasa makna
maka yang timbul hampa cinta yang lara

Kalau kubisik kasih sebersih putih
pun kaubisik tanpa ada hasrat merintih
bahkan yang ada pedih kasih yang perih

Jika kubilang sayang beribu bayang
pun kaubilang tanpa ada rindu menerjang
hingga yang hadir sunyi hati yang gersang

Kebersamaan raga yang kini makin meragu
mulai kalahkan hasrat di dalam dada

Dusta yang terbangun selama ini
usik hatiku bahwa kita hanya bersandiwara

Jakarta, 7 Februari 1999 - 7 Maret 2024

Sebuah Tanya

 


Kudengar suara tangis saudaraku
Dari mana tak kutahu
Suaranya parau
Tangisnya sendu

Saat kulihat raut wajahnya
Dari secercah sinar cahaya
Rautnya melas
Wajahnya pias

Lalu kurengkuh tubuhnya yang rapuh
Dari guncangan angin riuh
Tubuhnya luluh
Nafasnya luruh

Kau pun bisikkan dukamu padaku
Dari tak tahu kujadi tahu
Bisikmu kelu
Dukamu kelabu

Sayang kutak bisa jawabnya
Sebuah tanya dari cerita
Namun,
Tidak semua tanya berakhir jawab

Jakarta, 15 Februari 1998-2024

Catatan Kecil di Hari Pers Nasional



Rabu, 9 Februari 2011 ini Hari Pers Nasional diperingati untuk yang kesekian kali. Sebagai insan yang tidak terlepas dari keberadaan pers saya mencoba mencari tahu sedikit tentang pers Indonesia.

Lebih Dekat dengan Pers Indonesia

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 1999 menyebutkan bahwa pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2002 beberapa ayatnya menyatakan bahwa isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia. Isi siaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus, yaitu anak-anak dan remaja, dengan menyiarkan mata acara pada waktu yang tepat, dan lembaga penyiaran wajib mencantumkan dan/atau menyebutkan klasifikasi khalayak sesuai dengan isi siaran. Isi siaran juga wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu.

Isi siaran dilarang bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong. Isi siaran tidak boleh menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalah-gunaan narkotika dan obat terlarang. Isi siaran tidak diperkenankan mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan. Selain itu, isi siaran juga dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional.

Kode Etik Jurnalistik

Wartawan Indonesia telah menetapkan dan harus menaati Kode Etik Jurnalistik, yaitu:

Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Penafsiran
a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Penafsiran
Cara-cara yang profesional adalah:
a. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
b. menghormati hak privasi;
c. tidak menyuap;
d. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
e. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
f. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
g. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
h. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Penafsiran
a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Penafsiran
a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.

Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Penafsiran
a. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
b. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.

Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Penafsiran
a. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
b. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.

Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.

Penafsiran
a. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
b. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
c. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
d. “Off the record” adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.

Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Penafsiran
a. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
b. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.

Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Penafsiran
a. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
b. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.

Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Penafsiran
a. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
b. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.

Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Penafsiran
a. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.

Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers.
Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh
organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.

Dewan Pers

Membicarakan pers Indonesia berarti tidak terlepas dari keberadaan Dewan Pers. Lembaga Dewan Pers yang independen dibentuk berdasarkan perintah Undang-Undang Pers No. 40 tahun 1999. Pembentukan Dewan Pers adalah bagian dari upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional. Salah satu fungsinya adalah melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain.
"Pers dapat ditinggalkan pembaca jika tidak dapat meningkatkan mutu dan terlalu partisan," kata Ketua Dewan Pers Bagir Manan ketika berbicara pada Workshop Peningkatan Profesionalisme Wartawan Daerah di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Senin, 7 Februari 2011.



Kebebasan Pers


Terkait kebebasan pers, Albert Camus yang seorang novelis pernah mengatakan bahwa kebebasan pers dapat baik juga buruk. Namun jika pers tidak ada dalam sebuah negara, maka itu lebih celaka. Dalam konsep negara modern, pers diletakan pada pilar keempat, setelah eksekutif, yudikatif dan legislatif. Dalam konsep negara modern yang bercita-cita menegakkan negara yang berdemokrasi, kehadiran pers sangat penting dalam menjaga keseimbangan hukum, politik dan hak asasi manusia. Hal ini tentu sejalan dengan enam pokok pikiran pentingnya kemerdekaan pers, bahwa kemerdekaan pers unsur penting dalam negara demokratis, kemerdekaan pers menjamin transpransi, kemerdekaan pers mewujudkan hak asasi manusia, pers harus profesional dan terbuka dikontrol masyarakat.

Kebebasan Pers Indonesia

Bagaimana dengan kebebasan pers Indonesia? Pakar Komunikasi Politik Nasional, Prof Dr Tjipta Lesmana menilai bahwa kebebasan pers di Indonesia terlalu berlebihan atau "over dosis". Jika dibandingkan dengan beberapa negara lain, seperti Amerika Serikat dan Inggris, kebebasan pers di Indonesia dianggap paling besar dan seolah-olah tidak memiliki batasan.

Menurutnya, Undang-Undang Pers di Indonesia merupakan aturan pers yang paling bebas di seluruh dunia. Ia mengatakan, kebebasan pers yang dulu diperjuangkan ternyata banyak yang disalahartikan oleh sejumlah wartawan, dan justru membuat polemik di masyarakat. Tidak sedikit komunitas profesi yang menggugat pelaksanaan kebebasan pers, karena kurang mengedepankan tanggung jawab sosial. Hal ini diperparah dengan sejumlah berita yang dibuat oleh wartawan yang tidak berdasarkan fakta, tidak akurat, tidak berimbang, dan menyerempet prinsip praduga tak bersalah.

Seharusnya kebebasan pers juga memiliki batasan seperti di beberapa negara lain, misalnya yang berkaitan dengan keamanan nasional, rahasia negara, moralitas, dan sebagainya. Saat ini kedudukan pers seolah-olah lebih tinggi dibandingkan lembaga eksekutif, yudikatif dan legislatif. Pers dianggap menjadi pengawas atas sepak terjang ketiganya.

Terkait dengan kebebasan pers di era reformasi, terdapat dua isu besar yang sangat memprihatinkan, yaitu konglomerasi pers yang semakin menggurita dan netralitas pers yang kerap tumpul. Tumpulnya berita yang disajikan bisa disebabkan oleh pengaruh dari pemilik perusahaan pers yang berkoalisi dengan penguasa. Kebebasan pers yang over dosis ini tidak terlepas dari undang-undang yang memayunginya, yang saat pembuatan aturan tersebut, Indonesia sedang dilanda mabuk kebebasan pascarezim Suharto.



Catatan Kecil

Setelah mengetahui sekelumit tentang pers Indonesia, kita bisa menilai: "Sudah sejauh mana pers Indonesia menjalankan fungsinya?" Tidak perlu berpanjang lebar kalimat, saya hanya mengajak masyarakat Indonesia untuk memperhatikan kalimat-kalimat yang tercetak tebal. Sudahkah pers Indonesia seperti Undang-Undang di atas? Rasanya masih jauh panggang dari api!

Sekarang berpulang kepada masyarakat. Kita yang memiliki lembaran rupiah berhak untuk menentukan surat kabar, majalah, atau tabloit apa yang layak kita baca. Mau yang berisi gosip murahan atau informasi akurat? Kita yang memegang remote di depan televisi berhak memilih stasiun televisi yang nyaman kita tonton. Mau yang menampilkan sinetron kacangan atau dialog keilmuan? Kita yang memegang mouse saat berselancar di dunia maya berhak memilih situs atau website mana yang ingin kita klik! Mau yang memanjakan birahi atau menyejukkan ruhani? Apa yang terbanyak disiarkan, itulah pilihan masyarakat. Jadi, tidak salah kalau ada yang beranggapan bahwa pers merupakan cerminan sebuah masyarakat.

Sumber:
www.dewanpers.org
www.kompasiana.com/2010/05/26/mempertanyakan-kebebasan-pers-di-indonesia
www.mediaindonesia.com/read/2011/02/07
www.republika.co.id/berita/breaking-news/nasional/10/12/08/kebebasan-pers-di-indonesia-dinilai-over-dosis

Negeriku

 


NEGERIKU


Perlahan,

Sayup yang mendera dari menara-menara

Berubah menjadi gema

Bangunkan insan yang lena

Berikan embun kesejukan dalam pengharapan

Jadikan sebuah batu pijakan

Kalau hari telah menanti

                    

                    Perlahan,

                    Kabut yang menyelimuti gunung-gunung

                    Mengasap menjadi awan   

                    Hijaukan daun dan rerumputan

                    Berikan cerah keemasan dalam pergulatan

                    Jadikan tepi sebuah tujuan

                    Harus lalui ombak yang mendebur

                                        

                                        Perlahan,

                                        Karunia yang mencurah dari tebing-tebing

                                        Menderu membentuk irama

                                        Segarkan raga yang menua

                                        Berikan arah jalan dalam kepulangan

                                        Jadikan bumi sebagai persinggahan

                                        Sampai hadapi senja yang menanti


Jakarta, 7 Februari 1999 - 4 Februari 2024

(sebuah renungan bagi mereka yang mendamba negeri yang hakiki)


Bedah Soal Bahasa Indonesia

 

Bedah Soal Bahasa Indonesia

Soal-soal berikut beserta kunci jawaban diunduh dari http://mashudismada.wordpress.com. Adapun pemuatannya di blog ini saya tambahi dengan pembahasan. Semoga bermanfaat!

21. Penulisan kata bercetak miring berikut ini yang tidak tepat terdapat pada
kalimat…
A. Warga kompleks membangun gedung pertemuan secara swadaya.
B. Pada saat pasca panen, harga gabah sering melorot.
C. Setiap bus antarpropinsi harus dalam kondisi laik jalan.
D. Banyak pelajar melakukan kerja sosial untuk mengisi liburan.
E. Para tunawisma di jembatan lama akan ditertibkan.

Pembahasan:
Kata bercetak miring pada kalimat A, B, C, dan E merupakan kata dengan imbuhan serapan/asing, yaitu swa-, pasca-, antar-, dan tuna-. Sebagaimana imbuhan yang lain, imbuhan ini dalam penulisannya harus melekat pada kata dasar yang diimbuhinya. Adapun kata kerja sosial merupakan frasa (gabungan kata/kata majemuk) dalam penulisannya memang harus dipisah.

JAWABAN : B

23. Bacalah wacana berikut dengan saksama!
Naiknya harga minyak dunia membuat pemerintah Indonesia dalam posisi sulit. Jika tidak mengikuti kenaikan harga minyak dunia tersebut, yaitu dengan menaikkan harga BBM dalam negeri, perekonomian Indonesia akan hancur. Sebaliknya, apabila menaikkan harga BBM, masyarakat menengah ke bawah akan mengalami kesulitan hidup. Akhirnya, pemerintah mengambil langkah berani, yaitu menaikkan harga BBM dengan memberikan kompensasi berupa subsidi langsung kepada masyarakat kecil.

Isi paragraf di atas seperti diungkapkan oleh peribahasa…
A. Malang tak boleh ditolak, mujur tak boleh diraih.
B. Bagaikan makan buah simalakama, dimakan ibu mati, tidak dimakan bapak mati.
C. Memakan hendak kentang, membeli hendak ubi.
D. Ingin buah manggis di hutan, masak ranum tergantung tinggi.
E. Mati anak berkalang bapak, mati bapak berkalang anak.

Pembahasan:
Maksud dari tiap-tiap peribahasa di atas adalah:
A. Nasib buruk tidak dapat dihindari, nasib baik tidak dapat dicari.
B. Pekerjaan yang sulit dilakukan, jika dilakukan pun akan berbahaya.
C. (belum diketahui artinya. Namun, besar kemungkinan berarti hendak mendapatkan sesuatu yang baik dengan pengorbanan yang tidak sepadan)
D. Menginginkan sesuatu yang sulit diperoleh.
E. Hendaknya antara bapak dan anak berkewajiban tolong-menolong.

JAWABAN : B

24. Bacalah Paragraf berikut dengan saksama!
Dalam suasana hening, hasil belajar akan menjadi maksimal. Itulah alasan mengapa lokasi dan ruang belajar didesain sedemikian rupa. Asrama yang dihuni oleh banyak siswa diusahakan jauh dari kebisingan lalu lintas. Lapangan basket dan tempat bermain tenis meja dijauhkan dari ruang-ruang kelas. Waktu menonton televisi bagi penghuni asrama juga diatur. Tamu atau masyarakat luar asrama dibatasi. Motor dan mobil tidak diizinkan masuk asrama pada pagi hari. Siswa tidak diizinkan makan pagi lewat pukul 7.30 WIB.

Kalimat tidak padu yang terdapat pada paragraf diatas adalah kalimat nomor …
A. Asrama yang dihuni oleh banyak siswa diusahakan jauh dari kebisingan lalu lintas.
B. Siswa tidak diizinkan makan pagi lewat pukul 7.30 WIB.
C. Waktu menonton televisi bagi penghuni asrama juga diatur.
D. Motor dan mobil tidak diizinkan masuk asrama pada pagi hari.
E. Itulah alasan mengapa lokasi dan ruang belajar di desain sedemikian rupa.

Pembahasan:
Kalimat pertama paragraf di atas merupakan kalimat utama. Ide pokok yang bisa diambil dari kalimat utama adalah kemaksimalan hasil belajar karena suasana hening. Berarti kalimat kedua dan seterusnya harus merupakan penjelas dari ide poko tersebut. Kalimat kedua, ketiga, keempat, kelima, dan keenam menjelaskan suasana hening yang didesain. Adapun kalimat ketujuh justru di luar konteks suasana hening. Jadi tidak padu dengan kalimat utama maupun kalimat penjelas lainnya.

JAWABAN : B

25. (1) Dapat pula dikemukakan bahwa dalam paragraf yang kohesif tidak terdapat
kalimat yang saling bertentangan. (2) Kohesif bermakna kepaduan. (3) Paragraf yang kohesif adalah paragraf yang hubungan antar kalimatnya padu atau berjalinan erat. (4) Kepaduan itu ditandai dengan terciptanya saling mendukung antara kalimat yang satu dengan kalimat yang lainnya. (5) Lebih jelas lagi dapat dikatakan bahwa paragaraf yang kohesif ditandai dengan tidak terjadinya saling mengingkari antara kalimat satu dengan kalimat lainnya.

Kalimat-kalimat tersebut akan menjadi paragraf yang padu apabila disusun dengan
urutan…
A. (2), (3), (5), (4), (1)
B. (1), (3), (5), (4), (2)
C. (5), (3), (2), (4), (1)
D. (2), (4), (5), (3), (1)
E. (2), (3), (4), (5), (1)

Pembahasan:
Untuk mengurutkan paragraf perlu ditentukan kata kunci yang bisa menunjukkan kita pada urutan kalimat yang tepat. Kata kohesif di kalimat (3) merujuk pada kata kohesif sebelumnya yang ada di kalimat (2). Frasa kepaduan itu di kalimat (4) merujuk pada kata padu di kalimat (3). Frasa lebih jelas lagi di kalimat (5) merupakan penekanan informasi di kalimat (4). Adapun kalimat (1) merupakan pengulangan dari kalimat (5) yang ditandai dengan penggunaan frasa dapat pula dikemukakan (pengulangan dapat dikatakan) dan saling bertentangan (pengulangan saling mengingkari). Artinya, secara berurutan kalimat itu adalah (2), (3), (4), (5), dan (1)

JAWABAN : E

33. Bacalah paragraf berikut dengan saksama!
Manajer perusahaan multiproduk itu berasal dari kalangan elit. Ia dalam manajemennya selalu menggunakan sistem kontrak.

Dalam paragraf di atas, terdapat kesalahan penulisan kata serapan, yakni…
A. manajer seharusnya manager
B. multiproduk seharusnya multiprodak
C. elit seharusnya elite
D. manajemen seharusnya managemen
E. sistem seharusnya sistim

Pembahasan:
Untuk mengetahui penulisan kata serapan yang tepat kita harus mengikuti beberapa aturan, di antaranya menyesuaikan dengan ejaan bahasa Indonesia, pelisanan, atau menyerap seutuhnya. Kata manager diserap menjadi manajer. Kata product diserap menjadi produk. Kata elite diserap menjadi elite. Kata management diserap menjadi manajemen. Kata system diserap menjadi sistem.

JAWABAN : C

38. Bacalah kalimat-kalimat berikut dengan saksama!
(1) Budaya jalan pintas adalah manifestasi etos kerja yang kurang baik.
(2) Seseorang yang memiliki etos kerja yang baik selalu mempunyai kemauan yang kuat untuk menghasilkan yang terbaik salam pekerjaannya.
(3) Ada orang yang memiliki etos kerja yang baik dan ada pula yang kurang baik.
(4) Sebaliknya, orang yang memiliki etos kerja yang kurang baik selalu mempunyai keinginan untuk mencari jalan termudah dalam melaksanakan suatu pekerjaan.

Keempat kalimat di atas dapat disusun menjadi paragraf yang baik dengan
urutan…
a. 3 – 2 – 4 – 1
b. 2 – 3 – 1 – 4
c. 4 – 2 – 3 – 1
d. 1 – 4 – 3 – 2
e. 2 – 4 – 3 – 1

Pembahasan:
Dari keempat kalimat di atas dapat kita tentukan yang menjadi kalimat utama adalah kalimat (3). Dengan pengembangan paragraf secara deduksi dapat kita susun sebagai berikut;
(3) Ada orang yang memiliki etos kerja yang baik dan ada pula yang kurang baik.
(2) Seseorang yang memiliki etos kerja yang baik selalu mempunyai kemauan yang kuat untuk menghasilkan yang terbaik salam pekerjaannya.
(4) Sebaliknya, orang yang memiliki etos kerja yang kurang baik selalu mempunyai keinginan untuk mencari jalan termudah dalam melaksanakan suatu pekerjaan.
(1) Budaya jalan pintas adalah manifestasi etos kerja yang kurang baik.

Kata-kata bercetak miring merupakan kata kunci yang mengaitkan antarkalimat tersebut sehingga dapat disusun menjadi runtut.

JAWABAN : A

47. Bacalah wacana berikut dengan saksama!
Seseorang yang menuntut ilmu sama halnya dengan mendaki gunung. Sewaktu mendaki, ada saja rintangan , seperti jalan yang licin yang membuat seseorang jatuh. Ada pula semak belukar yang sukar dilalui. Dapatkah seseorang melaluinya? Begitu pula bila menuntut ilmu, seseorang akan mengalami rintangan, seperti kesulitan ekonomi, kesulitan memahami pelajaran, dan sebagainya. Apakah seseorang sanggup melaluinya? Jadi, menuntut ilmu sama halnya dengan mendaki gunung untuk mencapai puncaknya.

Penalaran yang digunakan untuk menarik kesimpulan pada paragraf di atas adalah….
A. generalisasi
B. analogi
C. silogisme
D. sebab–akibat
E. akibat–sebab

Pembahasan:
Yang dimaksud dengan;
A. Generalisasai adalah mengambil kesimpulan berdasarkan data-data yang terbatas. Contoh generalisasi adalah; Nilai Bahasa Indonesia Arman 90. Nilai Bahasa Indonesia Bambang 85. Nilai Bahasa Indonesia Cici 95. Karena ketiga siswa tersebut berasal dari kelas yang sama, yaitu kelas XII, lalu kita menggeneralisasi bahwa nilai Bahasa Indonesia siswa kelas XII bagus-bagus.
B. Analogi adalah membandingkan dua hal yang sebenarnya sangat berbeda tetapi seolah-olah memiliki kemiripan. Paragraf soal membandingkan menuntut ilmu dengan mendaki gunung. Padahal keduanya sangat berbeda, ilmu dengan gunung apanya yang sama? Namun, keduanya memiliki kemiripan, yaitu sama-sma harus melalui rintangan.
C. Silogisme adalah mengambil kesimpulan berdasarkan pernyataan umum dan khusus. Contoh silogisme dapat dilihat pembahasan sebelumnya tentang silogisme. :-)
D. Sebab-akibat menampilkan kalimat sebab terlebih dahulu yang diikuti kalimat akibat. Bisa kalimat sebab sebagai kalimat utama dan beberapa kalimat akibat sebagai penjelasnya. Atau sebaliknya, beberapa kalimat sebab sebagai penjelas kemudian disimpulkan dengan satu kalimat akibat.
E. Akibat-sebab merupakan kebalikan sebab-akibat.

JAWABAN : B

Ehmmm... sudah dulu, ya! Jangan banyak-banyak, nanti malah susah memahaminya. Sedikit tetapi paham itu lebih baik. Jangan lupa meyakinkan diri bahwa Allah akan memberikan kesuksesan sesuai dengan upaya yang sudah kita lakukan... Selamat mempersiapkan diri menghadapi Asesmen Sekolah!

***

diunggah ulang Ahad, 28 Januari 2024

Balada di Ibukota

Malam kemarin mendapat telepon dari seorang kenalan yang berprofesi sebagai pedagang keliling gambar/lukisan tiga dimensi. Ia saat itu sudah beberapa hari berada di Cipayung, terkena razia satpol pp. Intinya, dia meminta bantuan supaya bisa dipulangkan. Sang istri sudah mengusahakannya melalui pembuatan surat-surat pengantar dan keterangan dari RT, RW, dan kelurahan. Namun, dia mengalami hambatan di instansi yang terakhir. Suaminya tidak mempunyai KTP. Kalau mau dibuatkan gratis tentunya si empunya nama harus ada. Akhirnya ada 'tawaran' dari pihak tertentu untuk memudahkan (Saya kurang begitu jelas, apakah untuk membuat KTP tembak atau untuk surat keterangan domisili/warga). Syaratnya, ada uang Rp. 150.000.

Sepintas uang dengan nominal seperti itu tidaklah seberapa. Namun, bagaimana dengan sepasang suami istri tersebut? Sang suami hanya seorang pedagang keliling, sedangkan sang istri hanya seorang penyapu jalan. Uang di tangan yang tak seberapa sudah habis untuk transportasi dan tetek bengek saat mengurus surat-surat. Sunguh terharu mendengarkan penuturan sang istri yang begitu gigih mengusahakan kepulangan suaminya tetapi tetap menjalankan kewajibannya sebagai penyapu jalan di dekat Rumah Sakit Persahabatan. Termasuk di pagi hari tadi saat saya menemuinya.

Di sore harinya sang suami sudah menelepon. Ia mengucapkan terima kasih. Ia sudah bisa pulang. Alhamdulillah...

Jakarta, 19 Februari 2011

Soal Pemimpin

Soal Pemimpin

Ini benar-benar soal, soal terkait pemimpin. Bacalah secara saksama. Sertakan akal dan pikiran yang jernih. Mudah-mudahan kita bisa menjawabnya dengan benar. Berikut ini soalnya:

1. Sebuah kampung dihuni banyak orang baik dan sedikit orang jahat. Kampung itu mengadakan pemilihan kepala kampung. Calonnya juga dua orang, yaitu seorang baik dan seorang penjahat. Jika diadakan pemungutan suara terhadap penduduk kampung, siapakah yang akan terpilih menjadi kepala kampung?

2. Sebuah kampung dihuni banyak orang jahat dan sedikit orang baik. Kampung itu mengadakan pemilihan kepala kampung. Calonnya ada dua orang, yaitu seorang penjahat dan seorang baik. Jika diadakan pemungutan suara terhadap penduduk kampung, siapakah yang akan terpilih menjadi kepala kampung?
3. Negeri yang kita diami ini termasuk yang manakah?

😏
*Buat kita renungkan. Kalau sudah direnungkan, berbuatlah yang benar sebagaimana kita menjawab soal di atas.

10 Desember 2020 - 14 Januari 2024