Tulisan lama tetapi saya angkat lagi karena menyambut Pilpres 2024.
Pascareformasi, berita tentang pemilihan kepala daerah
nyaris menjadi menu harian masyarakat. Saat prareformasi, pemberitaan mengenai
pemilihan umum hanya berlangsung lima tahun sekali. Namun, meskipun frekuensi
pemberitaan bertambah tetapi kualitas pencerahan terhadap masyarakat akan
sistem pemilihan yang sehat masih sangat memprihatinkan. Kerangka tulisan ini
sebenarnya sudah saya buat saat pemilu presiden 2009 lalu. Belum 'sempat' dikembangkan, sudah berlangsung pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI pada Rabu, 11 Juli 2012. Bahkan, selepas pemilihan presiden 2014 kemarin pun, kerangka ini tak jua berkembang. Sekarang saya paksakan untuk mengembang meskipun masih jau dari sempurna. Mudah-mudahan bisa menjadi bahan
pertimbangan masyarakat saat pemilihan kepala daerah maupun pemilihan wakil rakyat maupun presiden ke depannya.
Media, baik elektronik maupun cetak, tak pelak lagi menjadi
corong utama dalam sosialisasi pesta demokrasi. Selama ini masing-masing media
membanggakan diri sebagai media pemberi informasi yang paling berimbang,
netral, dan objektif. Kenyataannya? Anda tahu sendirilah… Apalagi jelang pesta
rakyat 2014 sudah banyak pemilik media mencalonkan diri menjadi wakil partai
maupun calon presiden. Jadi, jangan heran jika pemberitaan di Metro TV penuh
dengan prestasi Surya Paloh, TV One dan ANTeve tidak ada kritik untuk Aburizal
Bakrie, MNC Group (MNC TV, RCTI, dan Global TV) sarat dengan kehebatan Harry
Tanoesudibjo.
Pemberitaan di media (khususnya tentang pemilu) tentunya
tidak terlepas dari syahwat politisi maupun pengamat politik. Jangan pernah
berharap kepada politisi untuk bisa berbicara objektif. Bahkan, di saat
partainya salah sekalipun. Dalam segala kondisi, partainya selalu yang terbaik.
Bukankah tidak ada pabrik kecap yang mengatakan bahwa kecapnya adalah nomor
dua? Pengamat pun sarat dengan kepentingan. Berkoar-koar dengan berapi-api saat
menjadi pengamat. Begitu terjun menjadi politisi seperti habis dikebiri.
Sekarang juga sedang gencar dikampanyekan 30% kuota untuk
perempuan. Bahkan diharapkan calon-calon wakil rakyat berjenis kelamin
perempuan bisa ditempatkan pada nomor urut atas. Sepintas aturan tersebut menguntungkan
perempuan. Senyatanya aturan tersebut justru memecah/membagi suara untuk
perempuan. Ambil contoh jika pemilih Laki-laki sebanyak 12 orang dan pemilih
Perempuan sebanyak 12 orang dengan kandidat 3 orang Laki-laki dan 1 orang
perempuan. Seharusnya jika fanatik gender, hasil yang diperoleh adalah 4 suara
untuk masing-masing kandidat laki-laki dan 12 suara utuh untuk kandidat
perempuan. Realitasnya tidak begitu. Kandidat perempuan tetap tidak mampu
mengungguli laki-laki. Bukankah ini berarti, kaum perempuan sendiri lebih
mempercayakan amanatnya kepada kaum laki-laki? Mengapa harus dipaksakan memilih
sesama perempuan? Sebuah upaya nyata yang membabi buta untuk mengeluarkan para
ibu dari surganya (rumah).
Kesempatan berikut inginnya saya membahas kampanye berekses negatif (black campaign, sampah spanduk
poster dll, pelanggaran lalin), Panwaslu tidak netral, Artis mengungguli politisi? Artis bebas KKN?, DPT bermasalah, Gagal nyaleg jadi gila, dan Politisi senior plin-plan bermuka dua. Kapan-kapan, ya?